Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi tauhid, keadilan, dan kemaslahatan umat. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang sering kali menitikberatkan pada akumulasi kapital tanpa batas, fiqih muamalah memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian integral dari ibadah yang harus bersih dari segala bentuk eksploitasi dan kezaliman. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan ekonomi ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis transaksi keuangan, melainkan sebuah penyakit sistemik yang mampu merusak tatanan sosial, memperlebar jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, serta mengikis nilai-nilai kemanusiaan. Untuk memahami hakikat riba secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif keagamaan, baik Al-Quran maupun Sunnah Nabawiyyah, serta menganalisisnya dengan metod