Ibadah puasa (ash-shiyam) merupakan salah satu pilar agung dalam struktur keislaman yang tidak hanya berdimensi spiritual-vertikal, namun juga memiliki dimensi hukum yang sangat ketat dan rigid. Para fuqaha (ahli fiqih) dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah melakukan kodifikasi hukum yang sangat rinci guna menjaga keabsahan ibadah ini. Melalui pendekatan istinbath hukum yang bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, serta Ijma, para ulama merumuskan batasan-batasan hukum berupa syarat-syarat (shurut) dan rukun-rukun (arkan) yang wajib dipenuhi oleh setiap mukallaf. Pemahaman