Ibadah puasa atau siyam secara etimologis bermakna al-imsak, yaitu menahan diri dari segala sesuatu, baik berupa makanan, ucapan, maupun langkah kaki. Secara terminologis syariat, puasa didefinisikan sebagai penahanan diri secara khusus dari hal-hal tertentu, yang dilakukan oleh individu yang memenuhi kualifikasi tertentu, pada waktu tertentu, dengan tata cara yang telah ditetapkan. Di dalam khazanah fiqih Islam, para mujtahid dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan batasan-batasan hukum yang sangat rigid mengenai syarat dan rukun puasa. Perbedaan metodologi ushul fiqh di antara mereka melahirkan variasi rumusan yang sangat kaya, namun tetap berada dalam koridor teks-teks wahyu yang otoritatif. Artikel ini akan membedah secara mendalam struktur syarat dan rukun puasa guna memberikan pemahaman yang komprehensif dan ilmiah bagi umat Islam.
[TEKS ARAB BLOK 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Syarah dan Tafsir: Imam Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jami li Ahkam al-Quran menjelaskan bahwa redaksi kutiba dalam ayat ini memuat makna kefardhuan yang mutlak (al-fardhu wa al-ijab). Penggunaan diksi kama kutiba (sebagaimana diwajibkan) berfungsi sebagai tasliyah (penghibur) sekaligus penegas bahwa ibadah puasa merupakan syariat universal yang diturunkan kepada umat-umat terdahulu untuk membersihkan jiwa. Secara metodologis, ayat ini menjadi titik tolak para fukaha dalam merumuskan syarat wajib puasa. Sebelum melangkah pada keabsahan (sihhah), hukum Islam terlebih dahulu menetapkan

