Ibadah puasa atau yang dalam khazanah keilmuan Islam disebut sebagai as-siyam merupakan salah satu pilar utama dalam bangunan syariat Islam. Secara etimologis, siyam bermakna al-imsak, yaitu menahan diri dari segala sesuatu, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Adapun secara terminologis syariat, puasa didefinisikan sebagai aktivitas menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat khusus dan dilakukan oleh orang yang memenuhi kualifikasi tertentu. Di dalam merumuskan keabsahan ibadah mulia ini, para ulama dari empat madzhab besar yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali melakukan ijtihad yang mendalam guna menyusun formulasi syarat dan rukun puasa. Perbedaan metodologi ushuliyah di antara mereka melahirkan variasi pandangan yang sangat kaya, namun tetap berada dalam satu koridor muara hukum yang sama, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.
Berikut adalah pemaparan ilmiah mengenai syarat dan rukun sahnya puasa yang disajikan secara komparatif melalui lima blok kajian teks keagamaan.

