Puasa atau shiyam bukan sekadar sebuah ritus penahanan fisik dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah institusi ibadah yang memiliki struktur hukum yang sangat rigid, sistematis, dan ilmiah. Dalam khazanah fiqih Islam, para fuqaha dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah merumuskan parameter keabsahan ibadah ini melalui metodologi istinbath hukum yang sangat ketat. Pemahaman mendalam mengenai syarat dan rukun puasa menjadi fardhu ain bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak sekadar