Dalam konstelasi hukum Islam, kajian mengenai fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan dinamika kehidupan sosial-ekonomi umat manusia. Islam tidak hanya mengatur dimensi vertikal berupa ibadah mahdhah, melainkan juga memberikan panduan rigid dan etis terhadap dimensi horizontal atau muamalah. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan ekonomi adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara bahasa berarti tambahan atau ziyadah, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada kelebihan harta dalam suatu transaksi tanpa adanya kompensasi atau penyeimbang yang sah yang dibenarkan oleh syara. Untuk memahami hakikat riba secara epistemologis dan aplikatif, para ulama mufassir dan muhaddits telah meletakkan kaidah-kaidah metodologis yang bersumber langsung dari teks wahyu. Artikel ini akan membedah secara mendalam struktur pelarangan riba, klasifikasinya, serta bagaimana instrumen keuangan syariah hadir sebagai solusi aplikatif yang berkeadilan bagi peradaban modern.
Pengharamam riba dalam al-Quran dit

