Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang sering kali menitikberatkan pada maksimalisasi keuntungan materi tanpa batas, syariat Islam menggariskan batasan etis yang ketat guna menghindari eksploitasi sesama manusia. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif kekayaan ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis finansial, melainkan sebuah penyakit sosial-ekonomi yang merusak tatanan moral masyarakat dan menghambat sirkulasi kekayaan di sektor riil. Untuk memahami bagaimana Islam memandang dan menyelesaikan persoalan ini, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif keagamaan, baik dari Al-Quran maupun Sunnah Nabawiyyah, serta melakukan kontekstualisasi terhadap instrumen keuangan modern.

Pembahasan mengenai riba tidak dapat dilepaskan dari penegasan absolut yang termaktub dalam Kitabullah. Allah Subhanahu wa Ta'ala secara tegas membedakan antara aktivitas perdagangan yang produktif dan praktik riba yang eksploitatif. Hal ini menjadi fondasi utama dalam merumuskan epistemologi ekonomi Islam yang berkeadilan, di mana keuntungan harus diperoleh melalui usaha, risiko, dan nilai tambah, bukan melalui eksploitasi waktu dan kebutuhan orang lain.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu pemaksa penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Surah Al-Baqarah: 275)