Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Di tengah gempuran sistem kapitalisme global yang bertumpu pada instrumen utang berbasis bunga, memahami batasan-batasan syariat dalam bertransaksi (fiqih muamalah) menjadi sebuah kewajiban teologis sekaligus kebutuhan praktis