Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menempatkan modal sebagai penguasa mutlak yang harus menghasilkan keuntungan tanpa risiko, syariat Islam menyeimbangkan antara hak pemilik modal dan pelaku usaha. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif ini adalah pelarangan riba secara