Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Di tengah arus modernisasi global yang didominasi oleh sistem ekonomi kapitalistik, pemahaman yang keliru terhadap batas-batas transaksi yang halal dan haram sering kali terjadi. Salah satu isu paling sent