Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar terpenting dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Dalam perkembangannya, sistem ekonomi global sering kali mengabaikan aspek moralitas dan keadilan distributif, yang memicu lahirnya berbagai praktik eksploitatif, dengan riba sebagai poros utamanya. Islam memandang aktivitas ekonomi bukan sekadar sarana akumulasi materi, melainkan sebagai instrumen ibadah yang harus bersih dari unsur kezaliman. Oleh karena itu, memahami hakikat riba secara mendalam, baik dari sudut pandang teks normatif maupun realitas kontemporer, menjadi kewajiban ilmiah yang mendesak bagi para akademisi, praktisi keuangan, dan umat Muslim secara umum guna membangun sistem alternatif yang berbasis keadilan dan kemaslahatan bersama.

Berikut adalah penjelasan mengenai esensi pelarangan riba dalam Al-Quran yang membedakan secara tegas antara transaksi jual beli yang adil dan praktik eksploitatif ribawi.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِن