Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi tauhid, keadilan, dan kemaslahatan umat. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang menempatkan modal sebagai determinan utama dalam akumulasi kekayaan tanpa batas, fiqih muamalah menetapkan aturan yang ketat untuk memastikan setiap transaksi berjalan secara adil