Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menempatkan modal sebagai determinan utama yang harus menghasilkan keuntungan tanpa risiko, fiqih muamalah meletakkan harta sebagai sarana pengabdian dan distribusi kesejahteraan. Salah satu pilar krusial dalam menjaga keadilan ekonomi ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis penambahan nominal dalam transaksi utang-piutang, melainkan sebuah distorsi sistemik yang merusak tatanan sosial, melahirkan eksploitasi terhadap pihak yang lemah, serta mematikan sektor riil. Untuk memahami hakikat riba secara mendalam, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif wahyu, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, yang dianalisis menggunakan metodologi tafsir dan syarah hadits oleh para ulama klasik hingga kontemporer.
BLOK 1: LANDASAN TEOLOGIS LARANGAN RIBA DAN DAMPAK ESKATOLOGISNYA
Dalam memahami esensi pelarangan riba, Al

