Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyangkut integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara epistemologis, riba bukan sekadar persoalan tambahan nilai nominal dalam transaksi, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang merusak tatanan sosial ekonomi. Islam hadir dengan sistem yang memisahkan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Para ulama salaf telah memberikan batasan-batasan yang sangat rigid guna menjaga umat dari jeratan riba yang seringkali tersamar dalam berbagai bentuk transaksi modern. Pemahaman mendalam terhadap teks-teks otoritatif, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, menjadi keniscayaan bagi setiap penuntut ilmu dan praktisi ekonomi syariah agar dapat membedakan mana yang merupakan karunia perniagaan dan mana yang merupakan laknat kemaksiatan.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat mengerikan bagi para pelaku riba. Penafsiran Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa mereka akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil layaknya orang yang dirasuki setan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan pertukaran nilai yang nyata dalam jual beli (al-bay), sedangkan dalam riba, tambahan tersebut muncul semata-mata karena faktor waktu (al-ajal) tanpa adanya kompensasi yang adil. Penegasan wa ahallallahu al-bay’a wa harrama ar-riba merupakan kaidah hukum absolut yang membatalkan segala bentuk analogi yang melegalkan riba atas nama efisiensi ekonomi.
TEKS ARAB BLOK 2
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

