Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari diskursus fundamental mengenai pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Persoalan riba bukan sekadar masalah teknis finansial, melainkan menyentuh dimensi teologis dan moralitas kemanusiaan. Al-Quran memberikan peringatan keras terhadap pelaku riba dengan menyamakan kondisi mereka seperti orang yang kerasukan setan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang berbasis riba menciptakan ketidakstabilan psikologis dan sosiologis di tengah masyarakat. Para ulama salaf telah merumuskan bahwa pemisahan antara sektor riil dan sektor finansial dalam sistem ribawi merupakan akar dari ketidakadilan ekonomi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT membantah klaim kaum jahiliyah yang melakukan analogi (qiyas) yang rusak antara perdagangan dan riba. Tafsir Al-Thabari menjelaskan bahwa perbedaan esensial antara keduanya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran komoditas yang menggerakkan ekonomi riil, sedangkan dalam riba, uang diposisikan sebagai komoditas yang melahirkan uang tanpa proses produksi, yang dalam jangka panjang akan merusak tatanan distribusi kekayaan.
Setelah memahami landasan filosofis dari Al-Quran, kita perlu meninjau batasan teknis yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW melalui hadits-hadits beliau. Riba tidak hanya terjadi pada hutang piutang (riba al-duyun), tetapi juga pada transaksi pertukaran barang-barang tertentu yang disebut sebagai barang ribawi. Hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit menjadi rujukan utama dalam menentukan jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba fadhl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasi'ah (penundaan waktu penyerahan). Pemahaman mendalam atas hadits ini sangat krusial bagi para praktisi perbankan syariah dan pelaku pasar modal syariah untuk menghindari jebakan transaksi yang haram.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Syarah hadits ini menjelaskan adanya illat (sebab hukum) yang disepakati ulama. Menurut Madzhab Syafi'i, illat pada emas dan perak adalah tsamaniyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah th’um (bahan makanan pokok). Hal ini mengandung hikmah agar kebutuhan primer manusia tidak dijadikan objek spekulasi yang dapat mencekik kaum fakir miskin. Ketentuan yadun bi yadin (tunai) memastikan bahwa tidak ada ruang bagi ketidakpastian (gharar) yang berujung pada eksploitasi.
Keluasan hukum Islam juga mencakup peringatan terhadap semua pihak yang terlibat dalam ekosistem riba. Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada pemakan riba (kreditur), tetapi juga kepada pemberi riba (debitur), penulis kontrak, hingga saksi-saksinya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, dosa riba adalah dosa sistemik yang melibatkan kolaborasi berbagai pihak. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan haruslah bersifat struktural melalui penyediaan institusi keuangan yang bersih dari unsur-unsur tersebut. Implementasi akad-akad seperti Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah menjadi alternatif yang memberikan keadilan bagi pemilik modal maupun pengelola usaha.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Secara analitis, hadits ini menekankan aspek integritas moral dalam bermuamalah. Penulis dan saksi dilaknat karena mereka menjadi fasilitator terjadinya kemungkaran. Dalam konteks modern, hadits ini menjadi dasar bagi pentingnya dewan pengawas syariah dan auditor syariah untuk memastikan bahwa setiap akad yang dijalankan benar-benar sesuai dengan prinsip syariat dan tidak hanya sekadar formalitas belaka. Keberkahan dalam harta hanya dapat dicapai jika seluruh proses perolehannya dilakukan dengan cara yang thayyib.

