Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai riba yang menjadi batas pemisah antara sistem ekonomi rabbani dan sistem ekonomi materialistik. Dalam diskursus fiqih muamalah, riba bukan sekadar tambahan nilai pada sebuah transaksi, melainkan sebuah distorsi keadilan yang merusak tatanan sosial dan spiritualitas seorang mukmin. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut) berdasarkan dalil-dalil primer dari Al-Quran dan As-Sunnah. Pemahaman yang mendalam mengenai illat (alasan hukum) di balik pelarangan ini menjadi krusial agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik ribawi yang sering kali terbungkus dalam istilah-istilah modern yang mengecoh. Berikut adalah bedah materi secara mendalam mengenai hakikat riba dan solusinya dalam kacamata syariat.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang terlibat riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan limbung dan tidak stabil, sebagai representasi dari ketidakstabilan ekonomi yang mereka ciptakan di dunia. Ayat ini juga membantah syubhat kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan jual beli (al-bay') dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya pertukaran nilai (iwad) dan risiko (ghurm) dalam jual beli, sedangkan dalam riba, tambahan muncul tanpa adanya kompensasi nilai atau risiko yang adil, melainkan semata-mata karena faktor waktu.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi) dan Riba Nasi'ah (riba karena penundaan waktu). Para ahli fiqih (fuqaha) merumuskan bahwa emas dan perak mewakili illat tsamaniyah (alat tukar/uang), sedangkan empat komoditas lainnya mewakili illat th'um (makanan pokok yang dapat disimpan). Syarat utama dalam transaksi barang ribawi yang sejenis adalah tamathul (kesamaan kuantitas) dan taqabudh (serah terima di majelis akad). Pelanggaran terhadap prinsip ini akan menjatuhkan pelaku pada praktik riba yang diharamkan, meskipun selisihnya sangat kecil.
الرِّبَا سَبْعُونَ بَابًا أَدْنَاهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا اسْتِطَالَةُ الرَّجُلِ فِي عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 3:

