Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, kebersamaan, dan distribusi kekayaan yang merata. Salah satu pilar utama yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem kapitalistik konvensional adalah pelarangan mutlak terhadap praktik riba. Secara epistemologis, Islam memandang uang bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk menghasilkan keuntungan dengan sendirinya, melainkan sebagai alat tukar dan satuan hitung nilai. Ketika uang diperlakukan sebagai barang dagangan yang melahirkan bunga tanpa adanya aktivitas sektor riil yang produktif, di situlah eksploitasi dan ketimpangan sosial bermula. Fiqih muamalah hadir sebagai kerangka regulatif yang tidak hanya melarang praktik ribawi, tetapi juga memberikan rekonstruksi solusi keuangan yang berkeadilan melalui akad-akad syariah yang produktif dan maslahat bagi umat manusia.
PENJELASAN ILMIAH BLOK 1:
Pelarangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap (tadrij), puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 275. Ayat ini menegaskan perbedaan mendasar antara aktivitas perdagangan yang sah (al-bay) dengan praktik riba. Kaum jahiliyah pada masa itu menyamakan keduanya dengan argumen bahwa keuntungan dari perdagangan sama saja dengan tambahan yang diperoleh dari penundaan utang. Allah Subhanahu wa Ta'ala membantah syubhat tersebut dengan ketegasan hukum yang memisahkan antara kehalalan niaga yang mengandung risiko dan keharaman riba yang mengeksploitasi kebutuhan orang lain.
TEKS ARAB BLOK 1:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعُ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
TERJEMAHAN DAN TAFSIR MENDALAM BLOK 1:
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Syarah dan Tafsir:
Dalam Tafsir Al-Qurtubi dan Tafsir Ibnu Katsir, visualisasi orang yang bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila merupakan hukuman psikologis dan fisik bagi pelaku riba di akhirat kelak. Secara substantif, kalimat "wa ahallallahul-bai'a wa harramar-riba" merupakan kaidah hukum tertinggi dalam fiqih muamalah. Jual beli dihalalkan karena di dalamnya terdapat pertukaran manfaat, kerja keras, dan pembagian risiko antara penjual dan pembeli (al-ghunmu bil-ghurmi). Sebaliknya, riba diharamkan karena mengandung unsur kezaliman, di mana satu pihak mendapatkan keuntungan pasti tanpa menanggung risiko apa pun, sementara pihak lain dibebani dengan tambahan utang yang terus berlipat ganda seiring berjalannya waktu (riba al-jahiliyyah).

