Filsafat hukum Islam atau tasyri menempatkan keadilan sosial dan kemaslahatan umat atau mashlahah mursalah sebagai pilar utama dalam seluruh lini kehidupan, terutama dalam sektor muamalah finansial. Islam tidak sekadar melarang praktik-praktik yang merugikan, namun memberikan cetak biru yang komprehensif bagi tatanan ekonomi yang berkeadilan. Salah satu distorsi terbesar dalam perekonomian global yang ditentang keras oleh syariat adalah riba. Secara etimologis, riba bermakna pertambahan atau al-ziyadah dan pertumbuhan atau an-numuw. Namun secara terminologis fiqih, riba merujuk pada kelebihan nominal tanpa adanya pengganti atau kompensasi yang dibenarkan syariat atau iwadh dalam suatu akad pertukaran barang atau utang piutang. Tulisan ini akan membedah secara epistemologis esensi riba melalui kacamata tafsir ayat al-Quran, syarah hadits-hadits shahih, serta menawarkan solusi konkret berupa akad-akad alternatif dalam keuangan syariah kontemporer.
Larangan riba ditegaskan secara gradual dalam Al-Quran, mencapai puncaknya pada penegasan dikotomi mutlak antara transaksi komersial yang sah yaitu al-bay dan transaksi ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan kondisi psikologis dan eksistensial para pemakan riba di akhirat kelak sebagai bentuk celaan yang sangat keras melalui firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ

