Dalam diskursus ekonomi Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat strategis karena mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia agar selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan universal. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan transaksional tersebut adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, mel