Filsafat hukum Islam (tasyri) menempatkan keadilan sosial-ekonomi sebagai pilar utama dalam menjaga kemaslahatan umat (maslahah ammah). Dalam bingkai fiqih muamalah, transaksi keuangan bukan sekadar pertukaran materi, melainkan manifestasi dari nilai-nilai ketauhidan yang mengejawantah