Perkembangan ekonomi global saat ini menuntut umat Islam untuk memiliki pemahaman yang jernih dan kokoh mengenai batasan-batasan syariat dalam berinteraksi finansial. Salah satu pilar terpenting dalam fiqih muamalah adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan sebuah penyakit