Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Di tengah gempuran sistem ekonomi kapitalistik global yang menempatkan modal sebagai poros utama keuntungan tanpa batas, Islam hadir dengan menawarkan konsep keadilan distributif yang berorientasi pada kemaslahatan umat (maslahah ammah). Salah satu distorsi terbesar dalam sistem ekonomi konvensional yang ditentang keras oleh syariat adalah praktik riba. Riba bukan sekadar persoalan tambahan nominal dalam transaksi utang-piutang, melainkan sebuah bentuk kezaliman struktural yang merusak tatanan sosial, menciptakan kesenjangan yang lebar antara pemilik modal dan pekerja, serta mengikis nilai-nilai persaudaraan kemanusiaan. Untuk memahami hakikat riba secara mendalam, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif keagamaan, baik dari Al-Quran maupun Sunnah Nabawiyyah, serta menganalisisnya dengan metodologi ushul fiqih yang ketat guna melahirkan solusi keuangan syariah yang aplikatif di era modern.

PARAGRAF PENJELASAN BLOK 1

Dalam Artikel

Pembahasan mengenai fondasi pengharaman riba dalam Al-Quran dimulai dengan penegasan yang sangat keras dari Allah Subhanahu wa Ta'ala