Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan sosial. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang sering kali menempatkan modal sebagai poros utama eksploitasi, Islam memandang harta sebagai sarana ibadah yang harus mengalir secara produktif tanpa merugikan pihak lain. Di sinilah letak urgensi memahami fiq