Ibadah puasa atau shiyam merupakan salah satu pilar teologis dan praktis terpenting dalam struktur syariat Islam. Secara epistemologis, puasa bukan sekadar sebuah ritus penahanan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah instrumen transendental yang memiliki batasan hukum yang sangat ketat (hududullah). Untuk menjamin keabsahan ibadah ini, para fuqaha dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah merumuskan kodifikasi hukum