Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan totalitas yang melibatkan kesadaran hukum (legalitas) dan kesadaran spiritual (moralitas). Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari empat madzhab besar, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang membuat puasa seseorang dianggap sah secara syariat. Pemahaman terhadap syarat dan rukun puasa menjadi krusial agar ibadah yang dijalankan tidak hanya bernilai penggugur kewajiban, namun juga mencapai derajat maqbul di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Analisis ini akan membedah teks-teks otoritatif untuk memetakan perbedaan dan persamaan pandangan para imam mujtahid dalam masalah ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Syarah: Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Para mufassir menekankan penggunaan diksi Kutiba yang bermakna diwajibkan secara qath'i. Dalam perspektif empat madzhab, ayat ini juga mengisyaratkan adanya Syarat Wajib puasa, yakni iman (Yaa ayyuhalladzina aamanu) dan kemampuan fisik serta mukim (bagi yang sakit atau musafir diberikan rukhshah). Perintah ini bertujuan membentuk malakah taqwa, sebuah kondisi psikis-spiritual di mana seorang hamba memiliki proteksi diri dari kemaksiatan. Perbedaan di antara madzhab muncul dalam detail teknis, namun mereka sepakat bahwa ayat ini adalah sumber utama rukun pertama puasa, yaitu kesadaran akan kewajiban yang termanifestasi dalam niat.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarah: Hadits ini adalah rukun puasa yang paling fundamental menurut mayoritas ulama. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menempatkan niat sebagai rukun (unsur internal ibadah), sementara Madzhab Hanafi cenderung menyebutnya sebagai syarat (unsur eksternal yang harus ada sebelum ibadah). Namun, esensinya sama: puasa tidak sah tanpa niat. Dalam puasa Ramadhan, Madzhab Syafi'i mewajibkan Tabyitun Niyyah (menginapkan niat pada malam hari sebelum fajar) untuk setiap hari puasa. Berbeda dengan Madzhab Maliki yang memperbolehkan satu niat di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh, dengan asumsi bahwa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah). Teks hadits ini menegaskan bahwa tanpa niat yang tulus dan spesifik (ta'yin), penahanan diri dari makan dan minum hanyalah aktivitas biologis biasa, bukan ibadah syar'i.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187).

