Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, dalam diskursus teologi hukum Islam, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang terikat oleh batasan-batasan syariat yang ketat. Para fukaha dari empat madzhab besar yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang membangun keabsahan ibadah ini. Memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka merupakan kunci dalam mencapai kesempurnaan ibadah. Artikel ini akan membedah secara ontologis dan epistemologis mengenai rukun dan syarat puasa melalui pendekatan teks-teks otoritatif klasik.
تَعْرِيفُ الصَّوْمِ لُغَةً هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَتَرْكُهُ، وَفِي الشَّرْعِ: عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ، وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ، بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ الْأَرْبَعَةِ لِيَكُونَ الْعَمَلُ مَقْبُولًا عِنْدَ اللهِ تَعَالَى
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Secara linguistik, puasa adalah menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Namun, secara terminologi syariat, ia merupakan bentuk penahanan diri yang spesifik, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat, serta memenuhi syarat-syarat khusus menurut empat madzhab agar amal tersebut diterima di sisi Allah Ta'ala. Definisi ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar aksi biologis melainkan aksi teologis yang membutuhkan kesadaran (niat) dan batasan waktu (fajar hingga maghrib). Para ulama menekankan bahwa tanpa elemen-elemen ini, sebuah tindakan menahan lapar tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah shiyam yang sah secara hukum.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَالنِّيَّةُ رُكْنٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ، وَشَرْطٌ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَيَجِبُ تَبْيِيتُهَا فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan. Dalam struktur hukum puasa, niat menduduki posisi sentral. Madzhab Syafi'i dan Maliki memposisikan niat sebagai rukun (bagian internal dari ibadah), sedangkan Madzhab Hanafi dan Hanbali memandangnya sebagai syarat sah (sesuatu yang harus ada sebelum ibadah dimulai). Untuk puasa fardhu (Ramadhan), mayoritas ulama mewajibkan tabyit, yaitu menetapkan niat di malam hari sebelum fajar berdasarkan hadits Nabi: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Perbedaan teknis muncul pada apakah niat cukup dilakukan sekali untuk sebulan penuh (pendapat Maliki) atau harus diperbaharui setiap malam (pendapat Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali).
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ، وَالرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ بِيَقِينٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:

