Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang memiliki dimensi eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Secara ontologis, puasa bukan sekadar fenomena biologis menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan total kepada Sang Khaliq yang diatur melalui koridor hukum yang sangat ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, para fuqaha dari empat madzhab besar telah merumuskan standarisasi baku mengenai apa yang menjadikan puasa seseorang dianggap sah secara legalitas syariat dan apa yang menjadi rukun fundamental di dalamnya. Pemahaman yang parsial terhadap syarat dan rukun ini berisiko mendistorsi esensi ibadah, sehingga diperlukan kajian komparatif yang merujuk langsung pada naskah-naskah otoritatif.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Dalam ayat ini, terminologi Kutiba mengandung makna kewajiban yang bersifat qath'i (pasti). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah La'allakum Tattaqun, yang menunjukkan bahwa seluruh syarat dan rukun yang ditetapkan dalam fiqih adalah sarana menuju pencapaian derajat takwa. Empat madzhab bersepakat bahwa puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi kriteria taklif. Namun, mereka mulai berbeda pendapat saat memasuki ranah teknis mengenai syarat wajib dan syarat sah yang menjadi pilar penyangga ibadah ini.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya terhenti pada apa yang ia niatkan tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).
Niat merupakan rukun pertama dalam puasa menurut mayoritas ulama. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali memposisikan niat sebagai rukun (bagian internal ibadah), sementara Madzhab Hanafi cenderung mengategorikannya sebagai syarat (hal yang mendahului ibadah). Dalam implementasinya, Madzhab Syafi'i mewajibkan Tabyit an-Niyyah, yaitu menetapkan niat di malam hari untuk setiap hari puasa Ramadhan. Hal ini berbeda dengan Madzhab Maliki yang memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk seluruh bulan, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh udzur syar'i seperti sakit atau safar. Perbedaan ini bersumber dari interpretasi apakah puasa sebulan penuh itu satu kesatuan ibadah atau ibadah yang terpisah setiap harinya.

