Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun secara terminologi syariat, ia merupakan sebuah konstruksi ibadah yang memiliki batasan-batasan hukum yang sangat ketat. Para fukaha dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun puasa dengan merujuk pada teks-teks primer al-Quran dan as-Sunnah. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan rukun ini bukan sekadar urusan teknis formalitas, melainkan penentu absahnya sebuah pengabdian hamba di hadapan Sang Khaliq. Tanpa terpenuhinya rukun, ibadah tersebut batal secara esensial, dan tanpa terpenuhinya syarat, kewajiban tersebut mungkin belum tertuju pada subjek hukum atau mukallaf.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Penggunaan redaksi Kutiba dalam ilmu ushul fiqh menunjukkan sebuah kewajiban mutlak (al-ijab). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari syariat puasa adalah pencapaian derajat taqwa, yang secara yuridis dicapai melalui kepatuhan terhadap batasan-batasan hukum yang telah ditetapkan Allah SWT.

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ . وَشُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّيَامِ . أَمَّا شُرُوطُ الصِّحَّةِ فَمِنْهَا النِّيَّةُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Islam dibangun di atas lima perkara: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. Adapun syarat wajib puasa ada empat perkara: Islam, Baligh (dewasa), Berakal, dan Memiliki kemampuan untuk berpuasa. Sedangkan syarat sahnya antara lain adalah Niat, suci dari haid dan nifas, serta mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Dalam analisis fiqh perbandingan, Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa Islam adalah syarat wajib sekaligus syarat sah, artinya puasa seorang kafir tidak sah dan tidak diterima. Namun, Madzhab Hanafi memberikan catatan bahwa bagi orang yang baru masuk Islam di tengah hari Ramadhan, ia wajib menahan diri (imsak) di sisa hari tersebut sebagai penghormatan terhadap kemuliaan bulan suci, meskipun ia wajib mengqadha hari tersebut menurut sebagian pendapat.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَفِي حَدِيثِ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي جَوَازِ نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ لِجَمِيعِ الشَّهْرِ فَمَنَعَهُ الشَّافِعِيَّةُ وَأَجَازَهُ الْمَالِكِيَّةُ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dari Umar bin Khattab RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan dalam hadits Hafshah RA dari Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Niat merupakan rukun pertama yang sangat krusial. Madzhab Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali bersepakat bahwa niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardhu. Namun, Imam Malik bin Anas memiliki ijtihad yang berbeda dan sangat mendalam; beliau berpendapat bahwa puasa satu bulan penuh adalah satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah), sehingga cukup satu niat di awal malam pertama Ramadhan untuk seluruh bulan, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh safar atau sakit, maka ia harus memperbarui niatnya.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsu kamu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Ayat ini mendefinisikan rukun kedua puasa, yaitu Al-Imsak (menahan diri). Menahan diri di sini mencakup segala hal yang membatalkan secara fisik maupun maknawi. Batasan waktu yang ditetapkan adalah fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-jauf) dengan sengaja akan membatalkan puasa, namun mereka berbeda pendapat mengenai detail apa yang disebut sebagai jauf (rongga) tersebut secara anatomis.