Ibadah puasa atau Ash-Shiyam dalam diskursus hukum Islam merupakan sebuah entitas ibadah yang memiliki dimensi teologis dan legal-formal yang sangat kuat. Secara etimologis, puasa bermakna Al-Imsak atau menahan diri, namun secara terminologi syariat, ia melibatkan serangkaian aturan yang mengikat berdasarkan ijtihad para imam madzhab. Pemahaman mengenai syarat dan rukun puasa menjadi krusial karena validitas ibadah seorang hamba bergantung pada sejauh mana ia memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Dalam tradisi keilmuan Islam, para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan batasan-batasan ini dengan sangat teliti melalui penggalian hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) dari kewajiban puasa. Secara analitis, ayat ini menetapkan syarat wajib puasa yang pertama, yakni iman. Para mufassir menegaskan bahwa khitab atau seruan ini ditujukan khusus kepada Mukallaf yang beriman. Syarat wajib puasa menurut konsensus empat madzhab meliputi Islam, Baligh (kedewasaan biologis/usia), dan Aqil (berakal sehat). Madzhab Hanafi menambahkan bahwa bagi orang sakit dan musafir, kewajiban tetap ada namun pelaksanaannya diberikan rukhshah (keringanan) untuk diqadha. Sementara itu, kriteria mampu (ithaqah) menjadi perdebatan halus di kalangan fuqaha mengenai batasan usia lanjut dan penyakit kronis yang membolehkan fidyah sebagai pengganti puasa.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى : مَنْ لَمْ يَعْزِمِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ النِّيَّةِ فِي صِيَامِ الْفَرْضِ وَتَبْيِيتِهَا مِنَ اللَّيْلِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ فِي بَعْضِ الصُّوَرِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa pada malam hari, maka tidak sah puasanya. Hadits ini menunjukkan kewajiban niat dalam puasa fardhu dan keharusan tabyit (menginapkan niat) di malam hari menurut mayoritas fuqaha dari kalangan Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berbeda dengan Hanafi dalam beberapa keadaan tertentu.
Niat merupakan rukun pertama dalam puasa menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki, sedangkan Madzhab Hanafi cenderung mengategorikannya sebagai syarat sah. Perbedaan fundamental muncul pada teknis pelaksanaan. Madzhab Syafi'i mewajibkan niat dilakukan setiap malam (li kulli yaumin niyyah mustaqillah) karena setiap hari di bulan Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Sebaliknya, Madzhab Maliki memberikan kemudahan dengan membolehkan niat tunggal di awal malam Ramadhan untuk sebulan penuh bagi puasa yang harus dilakukan secara berurutan. Madzhab Hanafi memiliki fleksibilitas lebih tinggi, di mana niat puasa Ramadhan dianggap sah meski dilakukan setelah fajar hingga sebelum tengah hari (zawal), selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

