Puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar penahanan lapar dan dahaga. Para ulama dari kalangan empat madzhab—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali—telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail guna memastikan keabsahan ibadah ini. Dalam diskursus fiqih klasik, puasa didefinisikan sebagai bentuk penghambaan total yang melibatkan dimensi lahiriah dan batiniah. Penting bagi setiap mukallaf untuk memahami perbedaan mendasar antara syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa agar ibadah yang dijalankan memiliki pijakan hukum yang kokoh sesuai dengan tuntunan syariat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Ayat di atas merupakan fundamen teologis mengenai kewajiban puasa. Kata kutiba dalam struktur bahasa Arab mengandung makna fardhu atau kewajiban yang bersifat mengikat (ilzam). Secara terminologi tafsir, puasa bukan sekadar ritual baru, melainkan kelanjutan dari syariat umat terdahulu yang disempurnakan. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah pencapaian derajat takwa. Dalam konteks fiqih empat madzhab, ayat ini menjadi dasar bahwa syarat utama wajibnya puasa adalah keimanan (Islam), karena seruan ini dikhususkan bagi orang-orang yang beriman. Tanpa adanya iman, amal ibadah tidak memiliki landasan sah di hadapan Allah SWT.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Hadits yang diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab ini menjadi pilar rukun puasa yang pertama, yaitu niat. Terdapat dialektika di antara para fuqaha mengenai teknis niat ini. Madzhab Syafi'i, Hanafi, dan Hambali berpendapat bahwa niat harus dilakukan setiap malam (tabyitun niyah) untuk puasa fardhu Ramadhan, karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Namun, Madzhab Maliki memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh hari di bulan Ramadhan (niyah wahidah), dengan argumen bahwa puasa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah). Niat dalam pandangan mufassir hadits bukan sekadar ucapan lisan, melainkan kebulatan tekad di dalam hati (al-qashdu) untuk menjalankan perintah Allah.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
Rukun puasa yang kedua adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sadiq hingga terbenamnya matahari. Ayat ini menggunakan metafora al-khaytul abyad (benang putih) dan al-khaytul aswad (benang hitam) untuk menjelaskan batas waktu dimulainya puasa. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa imsak mencakup penahanan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual. Madzhab Hanafi menekankan bahwa jika seseorang makan karena lupa, puasanya tidak batal, merujuk pada rahmat Allah. Sementara itu, dalam hal syarat sah puasa, seseorang harus suci dari haid dan nifas. Jika seorang wanita mengalami haid meskipun satu detik sebelum matahari terbenam, maka menurut konsensus empat madzhab, puasa hari tersebut batal dan wajib diqadha.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. وَفِي رِوَايَةٍ: وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ. هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي بَيَانِ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ لِلْعِبَادَاتِ وَمِنْهَا الصِّيَامُ.
Hadits ini menjelaskan tentang syarat wajib puasa yang berkaitan dengan kapasitas subjek hukum (mukallaf). Syarat wajib puasa meliputi baligh (sampai usia dewasa) dan berakal. Orang yang kehilangan kesadaran atau akalnya tidak terkena khitab (seruan) kewajiban puasa. Selain itu, para ulama menambahkan syarat qudrah (kemampuan), sehingga orang yang sakit parah atau lansia yang tidak mampu lagi berpuasa diberikan keringanan untuk membayar fidyah. Madzhab Syafi'i dan Hambali sangat ketat dalam mendefinisikan batas kemampuan ini, sementara Madzhab Hanafi memberikan ruang interpretasi yang lebih luas terkait kondisi fisik yang membolehkan berbuka. Analisis mendalam terhadap hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya (la yukallifullahu nafsan illa wus'aha).

