Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun secara terminologi syariat, ia merupakan sebuah ibadah yang memiliki struktur hukum yang sangat rigid dan sistematis. Para fukaha dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan batasan-batasan yang membedakan antara sekadar menahan lapar dengan ibadah yang sah di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Memahami syarat dan rukun puasa bukan sekadar menjalankan rutinitas tahunan, melainkan upaya menjaga validitas penghambaan agar tidak terjatuh pada kesia-siaan. Landasan utama kewajiban ini berpijak pada naskah wahyu yang menjadi fondasi seluruh bangunan hukum Islam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah instrumen esensial untuk mencapai derajat takwa. Penggunaan kata Kutiba (diwajibkan) menunjukkan urgensi hukum yang tidak bisa ditawar bagi mukallaf yang telah memenuhi syarat.

Dalam rukun puasa, niat menduduki posisi sentral sebagai pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah. Tanpa niat yang benar, penahanan diri dari makan dan minum tidak akan bernilai pahala secara syar'i. Terdapat perbedaan halus di antara para ulama mengenai waktu niat, terutama antara puasa wajib dan puasa sunnah.

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai dengan kemana ia hijrah. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam konteks puasa, mayoritas ulama (Jumhur) mensyaratkan tabyitun niyah atau bermalamnya niat sebelum fajar untuk puasa wajib. Mazhab Syafi'i menekankan bahwa niat harus dilakukan setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri (mustaqillah), sementara Mazhab Maliki membolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh bulan Ramadhan kecuali jika puasa tersebut terputus oleh uzur.

Rukun kedua yang tak kalah krusial adalah al-imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Hal ini mencakup aspek lahiriah dan batiniah. Secara hukum fiqih, batasan waktunya sangat jelas, dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari secara sempurna.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini secara eksplisit menetapkan batas waktu imsak. Benang putih dan benang hitam adalah metafora untuk cahaya fajar dan kegelapan malam. Para fukaha sepakat bahwa masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-munaffiz al-maftuh) secara sengaja akan membatalkan puasa.