Kewajiban haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan rukun lainnya. Jika syahadat, shalat, zakat, dan puasa memiliki dimensi ruang dan waktu yang relatif lebih fleksibel atau bersifat personal, maka haji menggabungkan antara kesiapan fisik, finansial, keamanan, dan kedaulatan wilayah. Dalam diskursus keilmuan Islam, titik sentral dari kewajiban ini terletak pada konsep istitha’ah atau kemampuan. Tanpa adanya istitha’ah, beban syariat (taklif) mengenai haji tidaklah bersifat mengikat. Ulama mufassir dan fuqaha telah melakukan kodifikasi yang sangat detail mengenai apa yang dimaksud dengan kemampuan tersebut, baik secara tekstual maupun kontekstual, guna memastikan bahwa agama ini membawa kemudahan dan bukan kesempitan bagi para penganutnya.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (QS. Ali Imran: 97).

Tafsir Mendalam: Ayat ini merupakan fundamen teologis dan hukum atas kewajiban haji. Frasa Manistatha’a ilaihi sabila menunjukkan bahwa kewajiban ini bersifat muqayyad (terikat) dengan syarat kemampuan. Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa kata Sabil dalam ayat ini mencakup segala hal yang memungkinkan seseorang sampai ke Makkah tanpa kesulitan yang melampaui batas kewajaran. Penggunaan huruf lam dalam kalimat Wa lillahi ‘alan-nas menunjukkan makna istihqaq (hak Allah) dan wujub (kewajiban bagi hamba). Penutupan ayat dengan ancaman bagi yang kufur memberikan isyarat bahwa mengingkari kewajiban haji bagi yang mampu secara absolut dapat menjerumuskan seseorang pada kekufuran secara amali maupun itiqadi.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنِ الْحَاجُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الشَّعِثُ التَّفِلُ فَقَامَ آخَرُ فَقَالَ أَيُّ الْحَجِّ أَفْضَلُ قَالَ عَجُّ وَثَجُّ فَقَامَ آخَرُ فَقَالَ مَا السَّبِيلُ قَالَ الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ

Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Seseorang berdiri menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, Siapakah haji itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab, Orang yang kusut rambutnya lagi tidak memakai wewangian. Orang lain bertanya, Haji manakah yang paling utama? Beliau menjawab, Yang paling banyak bertalbiyah dan yang paling banyak mengalirkan darah kurban. Orang lain bertanya lagi, Apakah yang dimaksud dengan sabil (jalan)? Beliau menjawab, Bekal dan kendaraan. (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Syarah Hadis: Hadis ini memberikan interpretasi nabawi terhadap kata Sabil yang disebutkan dalam Al-Quran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyederhanakan konsep kemampuan menjadi dua variabel utama: Az-Zad (bekal/logistik) dan Ar-Rahilah (kendaraan/transportasi). Secara fiqhiyyah, para ulama memperluas makna bekal ini mencakup nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan selama masa safar. Sedangkan kendaraan mencakup ketersediaan sarana yang aman dan layak. Di era modern, variabel ini berkembang mencakup legalitas formal seperti visa dan kuota, karena tanpa hal tersebut, akses menuju Baitullah secara syar'i dianggap tidak terpenuhi unsurnya.

الِاسْتِطَاعَةُ نَوْعَانِ اسْتِطَاعَةٌ بِنَفْسِهِ وَاسْتِطَاعَةٌ بِغَيْرِهِ فَأَمَّا الِاسْتِطَاعَةُ بِنَفْسِهِ فَهِيَ أَنْ يَكُونَ مَعَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَكْفِيهِ لِزَادِهِ وَرَاحِلَتِهِ وَنَفَقَةِ مَنْ يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ إِلَى حِينِ رُجُوعِهِ مَعَ صِحَّةِ الْبَدَنِ وَتَخْلِيَةِ الطَّرِيقِ

Terjemahan: Kemampuan (istitha’ah) itu ada dua macam: kemampuan dengan diri sendiri dan kemampuan dengan perantara orang lain. Adapun kemampuan dengan diri sendiri adalah seseorang memiliki harta yang cukup untuk bekalnya, kendaraannya, dan nafkah bagi orang yang wajib ia nafkahi sampai ia kembali, disertai dengan kesehatan badan serta keamanan jalan. (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i).