Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan sosial. Salah satu pilar utama yang membedakan muamalah Islam dengan sistem ekonomi kapitalistik konvensional adalah pelarangan mutlak terhadap praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna tumbuh dan bertambah, namun secara terminologis fiqih, riba merujuk pada setiap tambahan atas modal pokok yang disyaratkan dalam transaksi tanpa adanya kompensasi