Dalam diskursus keilmuan Islam, kedudukan niat menempati posisi yang sangat sentral, bahkan dianggap sebagai ruh dari setiap perbuatan mukallaf. Para ulama hadits dan fuqaha sepakat bahwa tanpa niat yang sahih, sebuah perbuatan lahiriah hanyalah gerakan hampa yang tidak memiliki nilai ukhrawi. Secara epistemologis, niat menghubungkan antara dimensi fisik manusia dengan dimensi transendental Ilahiyah. Keberadaan niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara adat kebiasaan dengan ibadah murni, serta pembeda antara satu derajat ibadah dengan ibadah lainnya. Dalam kajian ini, kita akan membedah teks hadits yang menjadi poros seluruh hukum Islam, yang diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, untuk menggali mutiara hikmah dan ketetapan hukum yang terkandung di dalamnya secara multidimensional.
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.
Terjemahan dan Syarah: Dari Amirul Mukminin, Abi Hafsh Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya segala amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Teks ini menggunakan perangkat qashr (pembatasan) yaitu kata Innamal yang memberikan penegasan bahwa eksistensi amal secara syar'i benar-benar bergantung pada niat. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Al-A'mal di sini adalah amal-amal syar'iyah yang membutuhkan niat, bukan sekadar perbuatan alami seperti makan atau tidur, kecuali jika perbuatan alami tersebut diniatkan untuk ketaatan. Secara akidah, potongan hadits ini menegaskan bahwa Allah subhanahu wa ta'ala tidak melihat pada rupa fisik semata, melainkan pada gerak-gerik hati yang memotivasi lahirnya perbuatan tersebut.
فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Terjemahan dan Syarah: Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju. Dalam potongan ini, Rasulullah memberikan tamsil (perumpamaan) yang sangat kuat mengenai hijrah. Hijrah secara fisik mungkin terlihat sama, yaitu berpindah dari satu tempat ke tempat lain, namun nilainya ditentukan oleh orientasi batin. Pengulangan kalimat hijratuhu ilallahi wa rasulihi pada bagian pertama menunjukkan kemuliaan (tasyrif) bagi mereka yang ikhlas. Sebaliknya, pada bagian kedua, Nabi menggunakan kata ganti ila ma hajara ilaihi (kepada apa yang ia tuju) untuk menunjukkan kerendahan tujuan duniawi tersebut sehingga tidak layak untuk diulang penyebutannya secara eksplisit dalam konteks kemuliaan. Ini menjadi landasan fiqih bahwa keabsahan suatu ibadah yang besar seperti hijrah atau jihad sangat bergantung pada kejernihan tauhid dalam hati pelakunya.
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ.
Terjemahan dan Syarah: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. Ayat dari Surah Al-Bayyinah ini merupakan landasan Al-Quran yang memperkuat hadits tentang niat di atas. Kata Mukhlisina lahud-din menunjukkan bahwa perintah ibadah selalu dibarengi dengan perintah ikhlas. Dalam tinjauan tafsir, ikhlas adalah memurnikan tujuan hanya untuk Al-Haqq subhanahu wa ta'ala dari segala campuran kepentingan makhluk. Fiqih ibadah menetapkan bahwa niat memiliki dua fungsi utama: pertama, membedakan ibadah dari kebiasaan (misalnya membedakan mandi wajib dengan mandi biasa), dan kedua, membedakan level ibadah (misalnya membedakan shalat fardhu dengan shalat sunnah). Tanpa adanya niat yang spesifik (ta'yin), maka suatu amal dianggap tidak memiliki legalitas formal dalam timbangan syariat.
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: هَذَا الْحَدِيثُ ثُلُثُ الْعِلْمِ، وَيَدْخُلُ فِي سَبْعِينَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْفِقْهِ. وَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ: يَنْبَغِي لِكُلِّ مَنْ أَلَّفَ كِتَابًا أَنْ يَبْدَأَ فِيهِ بِهَذَا الْحَدِيثِ تَنْبِيهًا لِلطَّالِبِ عَلَى تَصْحِيحِ النِّيَّةِ.
Terjemahan dan Syarah: Imam Syafi'i rahimahullah berkata: Hadits ini adalah sepertiga dari ilmu, dan ia mencakup tujuh puluh bab dalam masalah fiqih. Sedangkan Abdurrahman bin Mahdi berkata: Seyogianya bagi setiap penulis kitab untuk memulai karyanya dengan hadits ini sebagai peringatan bagi penuntut ilmu agar senantiasa memperbaiki niatnya. Pernyataan para ulama ini menunjukkan betapa luasnya cakupan hadits niat. Mengapa disebut sepertiga ilmu? Karena perbuatan hamba terdiri dari tiga unsur: hati, lisan, dan anggota badan, dan niat adalah amalan hati yang merupakan unsur terpenting. Dalam metodologi penulisan kitab-kitab hadits seperti Shahih Bukhari atau Al-Arba'in An-Nawawiyyah, hadits ini diletakkan di bagian paling awal sebagai manifestasi dari komitmen intelektual dan spiritual sang penulis bahwa ilmu yang disampaikan harus didasari oleh ketulusan mencari ridha Allah semata.

