Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyah atau tata kelola keuangan menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan sosial. Islam tidak hanya mengatur dimensi vertikal antara hamba dengan Sang Pencipta melalui ibadah mahdhah, namun juga memberikan panduan rigid mengenai interaksi horizontal antarmanusia, terutama dalam aspek ekonomi. Riba, sebagai salah satu dosa besar yang diperangi secara eksplisit dalam nash Al-Quran dan Sunnah, menjadi tantangan besar dalam sistem keuangan global modern. Untuk memahami urgensi pengharamannya, kita perlu membedah teks-teks otoritatif dengan kacamata mufassir dan muhaddits guna menemukan esensi keadilan yang ditawarkan oleh syariat Islam sebagai solusi atas ketimpangan ekonomi.
Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan gambaran yang sangat kontras antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif. Perbedaan ini bukan sekadar pada teknis pertukaran nilai, melainkan pada filosofi dasar pengambilan keuntungan. Dalam pandangan para mufassir, mereka yang menghalalkan riba dianggap telah kehilangan nalar sehatnya karena menyamakan antara jual beli yang mengandung risiko dan kerja nyata dengan riba yang bersifat eksploitatif dan memastikan keuntungan sepihak tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَاب

