Praktik muamalah dalam Islam menduduki posisi yang sangat krusial karena menyangkut keadilan sosial dan keberlangsungan tatanan ekonomi masyarakat. Di tengah pesatnya perkembangan instrumen keuangan modern, pemahaman yang mendalam mengenai batas-batas kehalalan suatu transaksi menjadi sebuah keniscayaan. Islam tidak hanya mengatur dimensi spiritual ritual, tetapi juga memberikan rincian metodologis mengenai tata cara pengelolaan harta agar tidak terjebak dalam praktik kemaksiatan finansial, khususnya riba. Riba secara bahasa bererti ziadah atau tambahan, namun secara termologis fiqih, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang tanpa adanya imbalan riil yang dibenarkan syariat, serta ketidakseimbangan dalam pertukaran barang-barang ribawi. Para ulama mazhab telah mencurahkan perhatian besar untuk membedah 'illat atau aladan hukum di balik pengharaman riba guna menjaga stabilitas pasar dan mencegah eksploitasi pihak yang lemah.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat nasihat dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi haknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat di atas dari Surah Al-Baqarah ayat 275 memberikan gambaran psikologis dan eskatologis yang sangat destruktif bagi pelaku riba. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan limbung dan tidak stabil, menyerupai orang yang dikuasai setan. Penegasan Allah mengenai perbedaan mendasar antara jual beli (al-bai') dan riba menjadi landasan epistemologis fiqih ekonomi. Jual beli melibatkan risiko, tenaga, dan pertukaran nilai riil, sedangkan riba berfokus pada eksploitasi waktu dan penetapan keuntungan pasti atas modal tanpa menanggung risiko kerugian.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan riba, penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua adalah sama. Hadits riwayat Imam Muslim ini menegaskan kontruksi hukum pidana syariah mengenai keterlibatan sistemik dalam kejahatan finansial. Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menerangkan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan keharaman yang sangat berat (kaba'ir) dan memperingatkan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya ditimpakan kepada pemilik modal atau pemakan riba utama, melainkan juga kepada seluruh ekosistem yang memfasilitasi, mencatat, dan melegitimasi transaksi ribawi tersebut. Ini menunjukkan pentingnya membangun lembaga keuangan yang murni dari aspek pendukung transaksi haram.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan ditunai dari tangan ke tangan. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian apabila dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Imam Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit ini merupakan fondasi dasar dari pembagian Riba Al-Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba An-Nasi'ah (penundaan penyerahan barang ribawi). Para ulama ushul fiqh melakukan kias ('illat hukum) terhadap enam komoditas ini. Mazhab Syafi'i menilai 'illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (fungsinya sebagai alat tukar atau mata uang), sedangkan pada makanan adalah th'am (makanan pokok atau penjelas rasa). Karena itu, transaksi mata uang modern (valuta asing) maupun instrumen utang wajib tunduk pada aturan ketat penyerahan secara tunai (taqabudh) untuk menghindari spekulasi dan riba penundaan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ayat dari Surah An-Nisa ayat 29 ini menjadi pilar utama jawaban dan solusi keuangan syariah atas larangan riba. Islam tidak menyumbat arus perekonomian, melainkan mengalirkannya ke dalam wadah transaksi riil berbasis akad komersial (tijarah) yang berkeadilan. Keuangan syariah modern melepaskan diri dari paradigma bungai utang (interest-based debt) dan menggantinya dengan akad bagi hasil seperti Mudharabah dan Musyarakah, atau akad jual beli bernilai tambah seperti Murabahah, Salam, dan Istisna'. Prinsip kesepakatan atas dasar kerelaan (an-taradhin) harus diuji melalui keterbukaan informasi, kejelasan objek akad (ma'qud 'alaih), dan tiadanya unsur penipuan (gharar) serta perjudian (maysir).