Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menempatkan modal sebagai poros utama eksploitasi, syariat Islam menempatkan harta sebagai sarana pengabdian kepada Allah dan pelayanan kepada sesama manusia. Salah satu pilar terpenting
Fiqih Muamalah Kontemporer: Bedah Epistemologi Riba, Implikasi Sosio-Ekonomi, dan Solusi Alternatif Berbasis Syariah
Redaksi
05-07-2026 • 14 : 36 WIB
•
14570 Views
Ilustrasi: Fiqih Muamalah Kontemporer: Bedah Epistemologi Riba, Implikasi Sosio-Ekonomi, dan Solusi Alternatif Berbasis Syariah
