Ibadah puasa atau al-siyam merupakan salah satu pilar agung dalam struktur Islam yang tidak hanya berdimensi spiritual, melainkan juga sarat dengan aturan-aturan hukum yang rigid. Dalam diskursus ushul fiqih, keabsahan suatu ibadah sangat bergantung pada terpenuhinya aspek eksternal yang disebut syarat (shurut) dan aspek internal yang disebut rukun (arkan). Perbedaan metodologi istinbat (pengambilan hukum) di antara para imam madzhab—yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris al-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal—melahirkan khazanah pandangan yang sangat kaya mengenai detail syarat dan rukun sahnya puasa. Kajian komparatif ini bertujuan untuk membedah secara ilmiah anatomi syarat dan rukun tersebut agar umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan keyakinan ilmiah yang kokoh dan pemahaman yang komprehensif.
Untuk memahami pondasi kewajiban dan batasan dasar ibadah puasa, kita harus merujuk pada teks Al-Quran yang menjadi rujukan primer seluruh madzhab dalam menetapkan syariat puasa ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Syarah dan Analisis Hukum:
Ayat ini menggunakan redaksi kutiba yang secara semantik kebahasaan dan kaidah ushuliyyah menunjukkan makna fardhu atau wajib mutlak. Para mufassir dan fuqaha sepakat bahwa kewajiban yang dimaksud di sini adalah puasa Ramadhan. Secara bahasa, al-siyam berarti al-imsak, yaitu

