Shalat merupakan pilar penyangga utama dalam bangunan Islam yang tidak sekadar berdiri di atas formalitas gerakan lahiriah, melainkan bertumpu pada esensi batiniah yang disebut khusyu. Dalam diskursus keilmuan Islam, khusyu didefinisikan sebagai ketundukan hati yang memancar melalui ketenangan anggota badan. Para ulama terdahulu, baik dari kalangan mufassir maupun fuqaha, memandang khusyu sebagai ruh dari ibadah shalat itu sendiri. Tanpa adanya khusyu, shalat laksana jasad tak bernyawa yang hampa nilai di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh karena itu, rekonstruksi pemahaman mengenai tata cara shalat khusyu secara komprehensif, ilmiah, dan berbasis dalil-dalil otoritatif menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap Muslim yang mendambakan perjumpaan spiritual yang berkualitas dengan Sang Pencipta.
Landasan teologis mengenai khusyu pertama-tama diletakkan oleh Al-Quran sebagai indikator utama keberuntungan dan keselamatan seorang mukmin. Allah mengaitkan keberuntungan mutlak dengan kekhusyukan dalam shalat, yang menunjukkan bahwa khusyu bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat kesempurnaan iman.
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu dalam shalatnya. Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa khusyu dalam ayat ini bermakna ketakutan yang menetap di dalam hati serta ketenangan yang tampak pada anggota badan. Ketika seseorang menyadari keagungan Allah yang sedang ia hadapi, hatinya akan tunduk, dan ketundukan hati tersebut secara otomatis akan meredam gerakan-gerakan sia-sia dari anggota tubuhnya. Secara semantik, kata aflaha mengindikasikan pencapaian kesuksesan yang abadi, yang hanya dapat diraih apabila shalat dilakukan dengan menghadirkan hati sepenuhnya.
Dari sudut pandang hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sering kali memberikan bimbingan praktis mengenai bagaimana menenangkan jiwa sebelum dan selama shalat berlangsung. Salah satu pilar khusyu adalah thuma'ninah, yaitu ketenangan di setiap rukun shalat yang membedakan ibadah seorang mukmin sejati dengan ibadah yang tergesa-gesa.
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat. Hadits shahih ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim mengenai kisah seorang laki-laki yang shalatnya terburu-buru tanpa thuma'ninah, yang dikenal dalam literatur fiqih sebagai hadits al-musi' shalatahu. Rasulullah memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya hingga tiga kali. Hal ini menegaskan bahwa thuma'ninah yang merupakan manifestasi fisik dari khusyu adalah rukun shalat yang absah. Para muhaddits menjelaskan bahwa ketiadaan thuma'ninah membatalkan keabsahan shalat, karena shalat tanpa ketenangan fisik mencerminkan hati yang lalai dan tidak menghayati dialognya dengan Allah.
Untuk mencapai derajat khusyu yang tinggi, seorang mushalli atau orang yang shalat harus menaikkan level kesadarannya hingga mencapai maqam ihsan. Maqam ini menuntut kesadaran batiniah yang mendalam bahwa dirinya sedang berhadapan langsung dengan Allah, atau minimal merasa diawasi oleh-Nya di setiap detik gerakan shalat.
أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

