Ibadah puasa merupakan salah satu poros utama dalam syariat Islam yang tidak hanya berdimensi spiritual, namun juga memiliki struktur hukum yang sangat ketat dan sistematis. Dalam khazanah fiqih Islam, keabsahan suatu ibadah sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat (shurut) dan rukun-rukun (arkan) yang telah digariskan oleh syariat. Para mujtahid agung dari empat madzhab besar, yaitu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali, telah melakukan kodifikasi dan ijtihad yang mendalam guna merumuskan batasan-batasan yuridis mengenai apa yang mengesahkan dan membatalkan puasa. Melalui metodologi istinbath hukum yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah, ijma, dan qiyas, para ulama menyusun formulasi fiqih yang sangat detail agar setiap mukallaf dapat menjalankan ibadah ini dengan keyakinan penuh dan keabsahan yang kokoh secara hukum syara.

Pembahasan pertama dimulai dari hakikat puasa itu sendiri secara bahasa dan istilah syariat, di mana para fuqaha sepakat bahwa menahan diri merupakan rukun utama yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun selama waktu puasa berlangsung.

Dalam Artikel

وَأَمَّا رُكْنُ الصَّوْمِ فَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ الثَّلَاثَةِ وَهِيَ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالْجِمَاعُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ بِنِيَّةِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى عِنْدَ جَمِيعِ الْفُقَهَاءِ

Adapun rukun puasa adalah menahan diri dari tiga hal yang membatalkan, yaitu makan, minum, dan hubungan intim, mulai dari terbitnya fajar kedua hingga terbenamnya matahari dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala menurut seluruh ahli fiqih. Syarah: Teks ini menegaskan