Ibadah puasa (ash-siyam) merupakan salah satu pilar teologis dan praktis paling fundamental dalam struktur Islam. Secara ontologis, puasa bukan sekadar ritus mekanis penahanan lapar dan dahaga, melainkan sebuah instrumen pensucian jiwa (tazkiyatun nafs) yang memiliki dimensi hukum sangat ketat. Dalam diskursus hukum Islam (fiqih), para fukaha dari empat madzhab muktabar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rinci mengenai apa saja yang menjadi prasyarat (syuruth) dan pilar inti (arkan) demi menjamin keabsahan ibadah mulia ini. Pemahaman mendalam terhadap perbedaan metodologi (manhaj
Formulasi Fiqih Puasa: Analisis Komparatif Syarat dan Rukun Puasa Perspektif Empat Madzhab Utama
Redaksi
20-05-2026 • 11 : 06 WIB
•
10194 Views
Ilustrasi: Formulasi Fiqih Puasa: Analisis Komparatif Syarat dan Rukun Puasa Perspektif Empat Madzhab Utama
