Ibadah puasa (ash-siyam) merupakan salah satu pilar teologis dan praktis paling fundamental dalam struktur Islam. Secara ontologis, puasa bukan sekadar ritus mekanis penahanan lapar dan dahaga, melainkan sebuah instrumen pensucian jiwa (tazkiyatun nafs) yang memiliki dimensi hukum sangat ketat. Dalam diskursus hukum Islam (fiqih), para fukaha dari empat madzhab muktabar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rinci mengenai apa saja yang menjadi prasyarat (syuruth) dan pilar inti (arkan) demi menjamin keabsahan ibadah mulia ini. Pemahaman mendalam terhadap perbedaan metodologi (manhaj