Ibadah puasa (ash-shiyam) merupakan salah satu pilar agung dalam struktur syariat Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus hukum yang sangat ketat. Secara epistemologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk ketundukan total yang diatur oleh seperangkat aturan hukum yang rigid. Para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan batasan-batasan hukum yang mendefinisikan keabsahan ibadah ini. Melalui pendekatan komparatif, kita dapat melihat bagaimana kedalaman ijtihad para ulama terd
Kajian Komprehensif Syarat dan Rukun Puasa: Telaah Perbandingan Hukum Fiqih Antara Empat Madzhab Utama
Redaksi
05-07-2026 • 22 : 37 WIB
•
6977 Views
Ilustrasi: Kajian Komprehensif Syarat dan Rukun Puasa: Telaah Perbandingan Hukum Fiqih Antara Empat Madzhab Utama
