Tauhid merupakan poros utama dalam bangunan keislaman yang tidak hanya bersifat teologis-teoretis, namun juga praktis-transformatif. Di tengah arus modernitas yang membawa semangat sekularisme dan materialisme, posisi tauhid seringkali tereduksi menjadi sekadar pengakuan lisan tanpa dibarengi dengan aktualisasi dalam perilaku ekonomi, sosial, dan politik. Seorang mukmin dituntut untuk memahami bahwa tauhid adalah pembebasan manusia dari penghambaan kepada sesama makhluk menuju penghambaan kepada Khalik yang Maha Esa. Esensi dari menjaga tauhid di zaman ini adalah memastikan bahwa orientasi hidup tidak terdistorsi oleh tuhan-tuhan baru dalam bentuk ideologi, kekuasaan, atau harta benda yang seringkali mengalihkan fokus manusia dari tujuan penciptaan yang hakiki.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
Terjemahan: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. (QS. Az-Zariyat: 56-58).
Syarah: Ayat ini merupakan landasan ontologis keberadaan makhluk di alam semesta. Kata li-ya'budun (untuk menyembah-Ku) menurut Ibnu Abbas mengandung makna li-yuwahhidun (untuk mentauhidkan-Ku). Dalam konteks modern, ayat ini mengingatkan bahwa segala aktivitas profesional, intelektual, dan sosial harus diletakkan dalam kerangka ibadah. Allah menegaskan sifat-Nya sebagai Ar-Razzaq untuk memutus ketergantungan hati manusia terhadap sebab-sebab material semata. Ketika seseorang terlalu khawatir akan masa depan ekonominya hingga menghalalkan segala cara, ia sesungguhnya sedang mengalami krisis tauhid rububiyah dan uluhiyah sekaligus.
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ رِدْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى حِمَارٍ فَقَالَ لِي: يَا مُعَاذُ، أَتَدْرِي مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ؟ قُلْتُ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا
Terjemahan: Dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku pernah membonceng Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas keledai, lalu beliau bersabda kepadaku: Wahai Mu'adz, tahukah engkau apa hak Allah atas para hamba-Nya dan apa hak para hamba atas Allah? Aku menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Hak Allah atas para hamba adalah mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan hak hamba atas Allah adalah Dia tidak akan mengazab orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Syarah: Hadits ini secara eksplisit menjelaskan kontrak spiritual antara Pencipta dan ciptaan. Penggunaan kata syai-an (sesuatu pun) dalam bentuk nakirah (indefinite) dalam konteks larangan memberikan makna keumuman (al-umum). Artinya, syirik yang dilarang bukan hanya penyembahan berhala batu, melainkan segala bentuk syirik kecil (ashghar) maupun syirik tersembunyi (khafi) seperti riya, ketergantungan mutlak pada teknologi, atau pengagungan berlebihan terhadap tokoh dan sistem buatan manusia. Di era digital, tantangan menjaga hak Allah ini semakin berat karena godaan untuk mencari legitimasi dan pujian dari sesama manusia (riya) melalui media sosial menjadi sangat masif.
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Terjemahan: Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah). (QS. Al-An'am: 162-163).

