Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena menyentuh fondasi paling mendasar dalam interaksi ekonomi manusia. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Islam tidak hanya memandang riba sebagai persoalan teknis perbankan, melainkan sebagai bentuk eksploitasi yang merusak tatanan sosial dan distribusi kekayaan yang adil. Para ulama mufassir menekankan bahwa pelarangan riba dilakukan secara bertahap (tadriji), serupa dengan pelarangan khamr, yang menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam tradisi jahiliyah dan betapa besar dampak transformatif yang diharapkan dari penghapusannya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pemakan riba. Kalimat la yaqumuna illa kama yaqumul ladzi yatakhabbathuhus syaithan menggambarkan kondisi ketidakstabilan mental dan spiritual para pelaku riba di hari kiamat, atau bahkan kegoncangan orientasi hidup mereka di dunia. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara laba hasil perdagangan (al-bay) dengan bunga hasil riba. Para ulama menjelaskan bahwa dalam jual beli, terdapat pertukaran antara barang dengan uang yang melibatkan risiko dan usaha, sedangkan dalam riba, uang melahirkan uang tanpa adanya nilai tambah riil pada sektor produksi. Penegasan Wa ahallallahu al-bay-a wa harrama ar-riba adalah proklamasi otoritas ketuhanan yang memisahkan antara ekonomi yang berkah dan ekonomi yang eksploitatif.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim).
Hadits ini merupakan fondasi hukum dalam menentukan siapa saja yang terlibat dalam dosa besar riba. Penggunaan kata la-ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa kecil, melainkan perbuatan yang menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah. Secara analitis, hadits ini menutup celah bagi siapa pun untuk berkontribusi dalam ekosistem ribawi. Tidak hanya pihak yang mengambil keuntungan (akilahu), tetapi juga pihak yang memberikan bunga (mu-kilahu) karena dianggap membantu terjadinya kemaksiatan. Lebih jauh lagi, tenaga administratif (katibahu) dan saksi (syahidaihi) juga terkena laknat tersebut. Prinsip hum sawa-un (mereka semua sama) menegaskan kolektivitas tanggung jawab moral dalam menjaga kesucian transaksi ekonomi umat. Hal ini menuntut adanya sistem keuangan alternatif yang bersih dari unsur-unsur tersebut agar umat dapat bermuamalah tanpa rasa khawatir akan hilangnya keberkahan.

