Wacana ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari upaya pemurnian transaksi keuangan dari unsur-unsur yang merusak keadilan sosial dan moralitas kemanusiaan. Salah satu pilar utama dalam fiqih muamalah adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara bahasa berarti bertambah atau tumbuh, namun dalam terminologi syariat, ia