Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, kemaslahatan, dan distribusi kekayaan yang merata. Salah satu pilar utama yang membedakan muamalah Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis transaksi keuangan, melainkan sebuah penyakit sosial-ekonomi yang merusak