Dewasa ini, ruang publik kita kerap kali berubah menjadi medan pertempuran ego daripada menjadi mimbar pertukaran gagasan yang mencerahkan. Perbedaan pendapat yang seharusnya menjadi rahmat dan sarana memperkaya perspektif, justru sering kali berakhir pada polarisasi yang tajam dan pemutusan silaturahmi. Fenomena ini mencerminkan adanya krisis akhlak yang mendalam di tengah masyarakat kita, di mana keinginan untuk menang secara lisan telah mengalahkan kewajiban untuk menjaga kehormatan sesama Muslim. Sebagai umat yang dibekali dengan tuntunan wahyu, kita perlu merefleksikan kembali bagaimana Islam memandang keragaman berpikir sebagai sebuah keniscayaan.

Perlu kita sadari bersama bahwa perbedaan adalah ketetapan Allah yang tidak mungkin kita hapuskan dari muka bumi. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman dalam Al-Quran:

Dalam Artikel

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ

Artinya: Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. (QS. Hud: 118). Ayat ini menegaskan bahwa keberagaman pandangan adalah bagian dari sunnatullah. Maka, memaksakan keseragaman berpikir bukan hanya mustahil secara sosiologis, tetapi juga mengingkari kodrat penciptaan manusia yang diberikan kebebasan dalam menalar dan memahami realitas.

Kritik yang muncul saat ini adalah hilangnya adab sebelum ilmu. Banyak orang merasa memiliki otoritas untuk menghakimi pandangan orang lain hanya karena merasa telah membaca satu atau dua literatur. Akhlakul karimah menuntut kita untuk mendengarkan dengan saksama sebelum menyanggah, dan memahami argumen lawan bicara secara utuh sebelum memberikan penilaian. Tanpa adab, diskusi hanya akan menjadi ajang pamer kecerdasan yang kering dari nilai spiritualitas. Kita terjebak dalam penyakit merasa paling benar (self-righteousness) yang justru menutup pintu hidayah dan kebenaran itu sendiri.

Para ulama salaf terdahulu telah memberikan teladan yang luar biasa dalam menyikapi ikhtilaf. Imam Syafi'i, salah satu pilar fikih Islam, pernah berujar dengan penuh kerendahan hati:

رَأْيِي صَوَابٌ يَحْتَمِلُ الْخَطَأَ، وَرَأْيُ غَيْرِي خَطَأٌ يَحْتَمِلُ الصَّوَابَ

Artinya: Pendapatku benar, namun mengandung kemungkinan salah. Dan pendapat orang lain salah, namun mengandung kemungkinan benar. Sikap mental seperti inilah yang hilang dari peradaban digital kita hari ini. Jika seorang imam besar sekaliber beliau masih menyisakan ruang bagi kesalahan dirinya dan kebenaran orang lain, lantas atas dasar apa kita yang fakir ilmu ini begitu berani menyesat-nyesatkan saudara seiman hanya karena berbeda pilihan atau penafsiran?

Lebih jauh lagi, media sosial telah memperburuk situasi dengan algoritma yang memanjakan konfirmasi bias. Kita cenderung berkumpul dengan mereka yang sejalan dan menyerang mereka yang berseberangan dengan kata-kata yang kasar. Akhlakul karimah dalam perbedaan pendapat menuntut kita untuk tetap menjaga lisan dan jemari dari caci maki. Islam melarang keras perilaku tajassus (mencari-cari kesalahan) dan ghibah (menggunjing) yang sering kali menjadi bumbu dalam perdebatan di ruang siber. Kehormatan seorang Muslim lebih suci daripada Ka'bah, sehingga meruntuhkan kehormatan sesama melalui kata-kata yang tajam adalah dosa yang tidak boleh dianggap remeh.