Secara ontologis, doa dalam khazanah teologi Islam bukan sekadar instrumen utilitarian untuk memenuhi kebutuhan materi harian seorang hamba. Doa adalah inti dari penghambaan, sebuah jembatan transendental yang menghubungkan kefanaan makhluk dengan keabadian Khalik. Ketika seorang hamba menengadahkan tangan, ia sedang memproklamasikan kelemahan mutlak dirinya sekaligus mengikrarkan kemahakuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Namun, dalam tatanan syariat, efektivitas doa tidak terlepas dari pemenuhan adab-adab batiniah serta pemanfaatan momentum-momentum temporal yang telah dikuduskan oleh Allah. Para ulama salaf menekankan bahwa memahami waktu-waktu mustajab dan adab berdoa merupakan bagian dari fiqih ibadah yang sangat krusial, agar permohonan tidak sekadar menjadi gema tanpa makna di angkasa.
Pembahasan mengenai urgensi doa sebagai pilar ibadah dan manifestasi ketundukan hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala tercantum jelas dalam Al-Quran. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk berdoa dengan jaminan pengabulan, sekaligus memperingatkan mereka yang enggan melakukannya dengan ancaman kesombongan.
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Terjemahan: Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina. (Surah Ghafir Ayat 60)
Syarah dan Tafsir: Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dalil naqli yang sangat tegas mengenai kewajiban berdoa. Penggunaan redaksi ibadah untuk menggantikan kata doa di akhir ayat menunjukkan kesimpulan hukum (istinbath) bahwa doa itu sendiri adalah ibadah. Keengganan untuk berdoa dikategorikan sebagai istik

