Fiqih muamalah merupakan salah satu cabang keilmuan Islam yang bersifat dinamis, elastis, namun tetap berpijak pada pilar-pilar syariat yang rigid. Dalam konseptualisasi ekonomi Islam, aktivitas pasar tidak sekadar dipandang sebagai interaksi materialistis untuk meraup profit maksimal, melainkan sebagai manifestasi ibadah yang terikat erat dengan aturan halal dan haram. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi modern adalah merebaknya praktik ribawi yang telah terinstitusionalisasi secara global
Transformasi Fiqih Muamalah: Dekonstruksi Riba Kontemporer dan Rekonstruksi Solusi Keuangan Syariah Berbasis Turats
Redaksi
23-05-2026 • 21 : 43 WIB
•
22509 Views
Ilustrasi: Transformasi Fiqih Muamalah: Dekonstruksi Riba Kontemporer dan Rekonstruksi Solusi Keuangan Syariah Berbasis Turats
