Fiqih muamalah merupakan salah satu cabang keilmuan Islam yang bersifat dinamis, elastis, namun tetap berpijak pada pilar-pilar syariat yang rigid. Dalam konseptualisasi ekonomi Islam, aktivitas pasar tidak sekadar dipandang sebagai interaksi materialistis untuk meraup profit maksimal, melainkan sebagai manifestasi ibadah yang terikat erat dengan aturan halal dan haram. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi modern adalah merebaknya praktik ribawi yang telah terinstitusionalisasi secara global