Ibadah puasa atau al-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, dalam diskursus teologi dan hukum Islam, puasa bukan sekadar aktivitas fisik menahan lapar, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang terikat oleh batasan hukum yang sangat rigid. Para fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang memastikan bahwa ibadah ini memenuhi standar validitas syar'i. Memahami perbedaan tipis dalam ijtihad para imam madzhab mengenai syarat dan rukun adalah keniscayaan bagi setiap penuntut ilmu agar ibadahnya tidak sekadar menjadi rutinitas tanpa makna legalitas.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Kalimat kutiba menunjukkan sebuah kewajiban hukum yang bersifat qath'i. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah takwa, yang secara yuridis dicapai melalui pemenuhan syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dalam menetapkan siapa yang berkewajiban menjalankan puasa, para ulama membaginya dalam kategori syarat wajib. Syarat ini menentukan apakah seseorang sudah terkena khitab (seruan) beban syariat atau belum. Secara umum, Islam, baligh, dan berakal adalah pondasi utama, namun terdapat rincian mendalam mengenai kemampuan fisik (al-qudrah) dan status mukim.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: الصِّيَامُ لِمَنْ أَقَرَّ بِالإِسْلَامِ وَبَلَغَ الْحُلُمَ وَكَانَ قَادِرًا عَلَى أَدَائِهِ بِلَا مَشَقَّةٍ عَظِيمَةٍ تُؤَدِّي إِلَى الْهَلَاكِ.
Terjemahan & Syarah: Diangkat pena (catatan amal) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila hingga ia berakal. Dalam riwayat lain ditekankan bahwa puasa adalah bagi mereka yang mengakui Islam, mencapai usia baligh, dan memiliki kemampuan untuk menunaikannya tanpa kesulitan besar yang membawa pada kebinasaan. Syarah atas hadits ini menjelaskan bahwa syarat wajib puasa mencakup lima hal utama dalam mayoritas madzhab: Islam, Taklif (baligh dan berakal), Suci dari haid dan nifas (bagi wanita), Mukim (tidak sedang safar yang membolehkan qashar), dan Mampu (sehat). Madzhab Hanafi menambahkan bahwa bagi orang kafir, puasa tidak wajib dalam arti tidak dituntut di dunia, namun mereka tetap akan dihisab atas pengabaiannya di akhirat.
Rukun puasa adalah pilar internal yang menyusun hakikat puasa itu sendiri. Jika salah satu rukun ini hilang, maka secara otomatis ibadah tersebut batal secara hukum. Mayoritas ulama madzhab menyepakati dua rukun utama, yaitu niat dan menahan diri (al-imsak), meskipun terdapat perbedaan teknis mengenai kedudukan niat sebagai rukun atau syarat.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَالرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ اسْتِحْضَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى.
Terjemahan & Syarah: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Nabi SAW juga bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Rukun kedua adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari dengan menghadirkan zikir kepada Allah Ta'ala. Dalam pandangan Madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam untuk puasa fardhu (tabyit). Sedangkan Madzhab Maliki membolehkan satu niat di awal bulan Ramadan untuk sebulan penuh jika puasanya berurutan. Al-Imsak sendiri mencakup menahan diri dari memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (jauf) serta menahan syahwat kemaluan.

